Kamis, 01 November 2012


WAKIL KEPALA SEKOLAH BIDANG KURIKULUM



Rumusan Tugas

Membantu Kepala Sekolah dalam pelaksanaan kegiatan belajar mengajar
Rumusan Tugas/Pekerjaan

1.    Memasyarakatkan dan mengembangkan kurikulum.
2.    Menyusun program pengajaran dan mengkordinasikan pelaksanaannya.
3.    Menganalisis ketercapainya target kurikulum.
4.    Mengkoordinasikan pengembangan kurikulum.
5.    Mengkoordinasikan kegiatan belajar mengajar termasuk pembagian tugas guru,jadwal pembelajaran,dan evaluasi belajar.
6.    Mengkoordinasikan persiapan pelaksanaan ujian sekolah,ujian nasional maupun ujian tertentu.
7.    Menyusun kriteria kenaikan kelas dan persyaratan kelulusan bersama ketua jurusan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
8.    Mengarahkan penyusunan bahan ajar dan kelengkapan-kelengkapan mengajar guru.
9.    Mengadakan koordinasi dengan wakil kepala sekolah bidang lain.
10.  Menyusun roster pembina upacara.
11.  Menandatangani buku KBM kelas setiap akhir minggu.
12.  Membuat arsip soal ujian setiap pelaksanaan ujian.
13.  Membuat jadwal suvervisi kelas.
14.  Membuat data guru(pendidikan dan pelatihan).
15.  Membuat rekapitulasi absensi guru setiap bulan. 
16.  Membuat daftar wali kelas dan ketua program studi/jurusan.
17.  Mewakili kepala sekolah dalam hal-hal tertentu.
18.  Membuat laporan kepada kepala sekolah atas pelaksanaan tugas yang diberikan.
Hasil kerja

1.    Adanya perangkat pelaksanaan KBM.
2.    Terlaksananya pembuatan pencapaian target kurikulum dan daya serap.
3.    Terlaksananya KBM sesuai jadwal.
4.    Terlaksananya pelaksanaan evaluasi belajar.
5.    Adanya kriteria kenaikan tingkat dan persyaratan kelulusan.
6.    Terwujudnya laporan.
Wewenang

1.    Mewakili kepala sekolah apabila tidak ada di tempat.
2.    Menyusun jadwal pelajaran.
3.    Memberikan data tentang guru/pegawai kepada Kepala Sekolah.
Tanggung jawab

1.    Pencapaian target kurikulum.
2.    Pelaksanaan ujian/ulangan sesuai dengan jadwal yang ditentukan.

WAKIL KEPALA SEKOLAH URUSAN HUBUNGAN MASYARAKAT


Rumusan Tugas

Membantu kepala sekolah dalam pelaksanaan tugas yang berhubungan dengan masyarakat.
Uraian Tugas

1.    Mengkoordinir pembentukan komite sekolah.
2.    Membuat laporan berkala dan insidentil.
3.    Mewakili kepala sekolah apabila tidak ada di tempat
Hasil Kerja

1.    Adanya daftar alumni yang lengkap.
2.    Adanya laporan secara berkala dan insidentil.
Wewenang

Mewakili kepala sekolah apabila tidak ada di tempat.
Tanggung Jawab

1.    Melaksanakan tugas harian sesuai dengan tugas dari Kepala sekolah apabila kepala sekolah tidak ada di tempat.

WAKIL KEPALA SEKOLAH URUSAN KESISWAAN


Rumusan Tugas

Membantu Kepala Sekolah dalam urusan kesiswaan.
Uraian tugas/Pekerjaan

1.    Menyusun program kerja pembinaan siswa dan mengkordinir pelaksanaannya.
2.    Menyusun program kerja 7K serta mengkordinasi pelaksanaannya dengan kordinator 7K.
3.    Mengkordinir pelaksanaan pemilihan pengurus OSIS, Pramuka, dan PMR serta kegiatan - kegiatan ekstra siswa
4.    Membingbing/mengawasi kegiatan OSIS, Pramuka, dan PMR serta serta kegiatan - kegiatan ekstra siswa.
5.    Membina kepengurusan OSIS.
6.    Mengkordinir perencanaan dan pelaksanaan pemilihan calon siswa teladan, penerima beasiswa dan paskibra.
7.    Mengevaluasi dan mengawasi pelaksanaan kegiatan luar sekolah.
8.    Mengkordinir kegiatan upacara sekolah/upacara nasional, apel pagi, kebersihan dan senam.
9.    Membuat laporan berkala dan insidentil.
Hasil kerja

1.    Telah tersusun program kerja dan pelaksanaannya
2.    Terbentuknya pengurus OSIS, Pramuka, dan PMR
3.    Berhasilnya kegiatan - kegiatan siswa.
4.    Terpilihnya calon siswa teladan, bea siswa, pertukaran pelajaran an paskibra.
5.    Keberhasilan kegiatan luar sekolah.
6.    Terlaksanya upacara sekolah apel pagi, kebersihan dan senam jasmani dengan baik dan benar.
7.    Terwujudnya laporan berkala dan rutin.
8.    Adanya buku pembinaan siswa.
9.    Adanya data kehadiran siswa setiap bulan.
10.  Adanya daftar siswa sebagai petugas upacara dan petugas kebaktian.
11.  Adanya peta kapvling tiap kelas.
12.  Adanya lembar/surat keterangan siswa yang permisi/pulang.
13.  Adanya rekapitulasi absensi siswa tiap bulan.
14.  Adanya srtuktur organisasi OSIS.
15.  Adanya kordinasi yang jelas dengan guru BP/BK serta kordinator 7K.
Wewenang

1.    Mewakili Kepala Sekolah apabila tidak ada di tempat.
2.    Menyusun daftar pembagian tugas siswa untuk memelihara kebersihan sekolah.
3.    Menyusun daftar pembagian tugas guru untuk tugas pengawas kebersihan dan ketertiban sekolah.
4.    Memilih siswa untuk penerimaan beasiswa, paskibra serta siswa teladan.
5.    Menyiapkan siswa untuk kegiatan ekstrakurikuler.
6.    Membuat daftar pelaksana upacara disekolah.
7.    Mengkordinir pelaksana upacara sekolah.
Tanggung Jawab

1.    Melaksanakan tugas harian sesuai denga surat tugas dari Kepala Sekolah
2.    Memelihara 7K di sekolah.

WAKIL KEPALA SEKOLAH URUSAN SARANA /PRASARANA




Rumusan Tugas

Membantu Kepala Sekolah dalam urusan yang berhubungan dengan sarana/prasarana sekolah
Uraian Tugas/Pekerjaan

1.    Menyusun program kerja pengadaan pemanfaatan, pemeliharaan dan perawatan serta pengembangan sarana/prasarana secara bulanan   maupun tahunan.
2.    Mengkoodinasikan penyusunan kebutuhan sarana/prasarana.
3.    Mengkoodinasikan pelaksanaan inventarisasi sarana/prasarana.
4.    Mengkoodinasikan pelaksanaan pengadaan bahan praktik siswa serta perlengkapan sekolah.
5.    Mengkoodinasikan pemeliharaan, perbaikan,, pengembangan dan penghapusa sarana.
6.    Mengkoodinasikan pengawasan penggunaan saran/prasarana sekolah.
7.    Mengkordinir penggunaan ruang praktik.
8.    Membuat laporan berkala dan insidentil.
Hasil kerja


1.    Tersusunnya program kerja pemanfaatan, pemeliharaan, dan perawatan sarana/prasarana bulanan maupun tahunan.
2.    Tersusunnya kebutuhan sarana prasarana.
3.    Terwujudnya daftar inventaris sarana dan prasarana antar ruangan.
4.    Terlaksananya pemeliharaan, perbaikan, pengembangan dan penghapusan sarana.
5.    Terlaksananya pengawasan penggunaan sarana dan prasrana.
6.    Adanya buku pemakaian alat.
7.    Adanya blanko perbaikan alat.
8.    Adanya jadwal pemakaian ruang praktik.
Wewenang

1.    Mewakili Kepala Sekolah apabila tidak berada di tempat.
2.    Mendata iventaris sekolah secara rutin.
3.    Merencanakan pengadaan inventaris sekolah.
4.    Mengusulkan penghapusan inventaris yang sudah tidak layak dipakai.
5.    Mengadakan pengawasan penggunaan sarana/prasarana.
Tanggung Jawab

Perawatan dan pemeliharaan terhadap invetaris sekolah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar